SANKSI TINDAK PIDANA PEDOPHILIA DALAM PASAL 82 UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARIAH
Choiriyah Choiriyah
Annotatsiya
Skripsi ini adalah hasil penelitian literatur tentang Sanksi Tindak Pidana Pedophilia dalam Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah sanksi tindak pidana pedophilia dalam pasal 82 undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Bagaimanakah tinjauan Maqasid Al-Syariah terhadap sanksi tindak pidana pedophilia dalam pasal 82 undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan kajian teks yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik verifikatif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi tindak pidana pedophilia dalam pasal 82 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah maksimal lima belas (15) tahun penjara dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) juta rupiah. Dalam hukum pidana Islam, tindak pidana pedophilia terdapat dua kategori apabila perbuatan tersebut terdapat unsur-unsur zina tentu adanya persetubuhan maka sanksinya adalah had, dan apabila dalam tindakannya tidak terdapat unsur-unsur zina yakni hanya mendekati perbuatan zina maka hukumannya adalah tazir. Yang mana hukum tersebut sudah relevan dengan tujuan hukum yaitu tercapainya kemaslahatan umat (menurut maqas}id al-syariah), sebagai hukuman yang dapat memberikan akibat jera kepada pelaku, sehingga mewujudkan kebaikan bagi masyarakat secara menyeluruh serta berfungsi preventif terhadap kemungkinan terjadinya pengulangan jenis kejahatan yang sama, dan represif mendidik pelaku agar menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan. Sehingga seorang hakim dalam mengambil kebijakan dalam hukuman disesuaikan dengan kemaslahatan umat yang berdasarkan pada niat keadilan. Dalam hal ini perlu adanya pengaturan untuk membuat sanksi baru yang bertujuan mengurangi tingkat kejahatan agar tidak terulang lagi, sehingga wujud dan sanksi tersebut dapat menimbulkan amar maruf nahi munkar.