Hukum asuransi jiwa syariah (Takaful) perspektif organisasi Islam: Analisis perbandingan Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM-NU) dan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam asuransi jiwa
Brio Griondy Dahlinar
Xülasə
INDONESIA:\n\nAsuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (renaissance). Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah pada dasarnya mengarah kepada membangun masyarakat yang saling bekerja sama, saling membantu (at-ta’awun), saling bertanggung jawab dan saling melindungi penderitaan satu sama lain\n\nPenelitian ini terdiri dari dua rumusan masalah, yaitu persamaan dan perbedaan Istimbat Ahkam Lajnah Bathsul Masail NU (LBM-NU) dan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dan bagaimana hukum Asuransi jiwa menurut Lajnah Bathsul Masail NU (LBM-NU) dan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduksi dan deskriptif.\n\nDi dalam Bahtsul Masail NU dan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah banyak sekali persamaan antara lain (1) persamaan paham yaitu berpaham sunni, (2) Persamaan metode pengambilan hukum secara substansif, (3) sama-sama berbeda dalam masalah far’iyyah, bukan Ushuliyyah. Adapun perbedaan keduanya terletak pada (1) akar pemikiran, (2) sikap bermadzhab, (3) adanya perbedaan nomenklatur, (4) pandangan terhadap terbuka–tertutup pintu ijtihad. Dalam masalah Asuransi jiwa, baik Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM-NU) dan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sepakat bahwasannya Asuransi jiwa yang diperbolehkan adalah Asuransi jiwa yang bebas dari unsur judi dan ketidakjelasan, Asuransi kerugian serta Asuransi sosial yang di atur oleh pemerintah.\n\nENGLISH:\n\nOne of the modern financial institution which was produced by renaissance in western civilization is insurance. According to syariah law , the objective of insurance is to direct the people to cooperate, to assist, to be responsible and to protect one each other.\n\nThis research contains two formulation of problems to be solved both are, the similarity and the difference of legal reasoning method between Lajnah Bahtsul Masail NU and Majelis Tarjih wa Tajdid Muhammadiyah and the opinion of both organization towards life insurance. This research is kind of normative research with using the statute approach whereas its legal materials is analyzed by deduction and description method. \n \nThere are many similiraty between both organization such as the similarity of ideology which is sunni, the similarity of substance of legal reasoning method, and the similarity of view on islamic fundamental aspects. The differences between each other are basic thought, view on madzhab, nomenclature, and view on ijtihad opportunity. Regardless to their differences, they agree that the life insurance which doesnt contain an uncertainty and gambling practice is allowed according to syariah law.