PEMIKIRAN ABDUL MOQSITH GHAZALI DALAM PENAFSIRAN AYAT-AYAT NIKAH DAN TALAK: ANALISIS METODOLOGI
Nanda Riswanda Pohan
Xülasə
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya metodologi tafsir AlQur’ an kontemporer yang berupaya menghubungkan makna teks dengan realitas sosial yang terus berubah. Abdul Moqsith Ghazali merupakan salah satu mufasir Indonesia yang menawarkan pembacaan Al-Qur’ an berbasis kemaslahatan melalui sejumlah kaidah metodologis yang menekankan pentingnya konteks dan rasionalitas publik dalam memahami ayat-ayat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Abdul Moqsith Ghazali dalam penafsiran ayat-ayat nikah dan talak serta mengkaji metodologi yang digunakannya dalam Tafsir AyatAyat Ahkam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan historis-kritis dan analisis deskriptif-analitis. Data primer diperoleh dari karya Abdul Moqsith Ghazali, sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran Abdul Moqsith Ghazali terhadap ayat-ayat nikah dan talak berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan, keadilan, dan keharmonisan keluarga sebagai tujuan utama hukum Islam. Secara metodologis, ia mendasarkan penafsirannya pada tiga kaidah utama, yaitu Al- ‘Ibrah bi al-Maslahah la bi Khusus al-Asbab, Jawaz Naskh al-Nusus al-Juziyyah bi al-Maslahah, dan Tanqih al-Nusus bi ‘Aql al-Mujtama’. Namun demikian, dalam praktik penafsirannya, pendekatan yang digunakan masih didominasi oleh metode tahlili dengan analisis linguistik dan rujukan terhadap pandangan fikih klasik. Temuan ini menunjukkan adanya upaya integrasi antara tradisi tafsir klasik dan pendekatan tafsir kontekstual dalam memahami ayat-ayat hukum keluarga.